[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Sudah tau belum larangan penggunaan kantong plastik sudah berlaku?

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.

[/vc_column_text][vc_column_text]

Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini!

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Tapi Tak Usah Khawatir!

[/vc_column_text][vc_column_text]

Kami Menyediakan Beberapa Tas Pengganti Kantong Plastik Dalam Aktifitas Sehari-hari.

[/vc_column_text][vc_mad_products type=”” layout=”type_3″ columns=”4″ items=”12″ show=”new” title=”Tas Pengganti Plastik” categories=”1278″][vc_cta h2=”” add_button=”right” btn_title=”Pesan Via WA Klik Disni.” btn_color=”vista-blue”]

AprilianTas adalah Konveksi Tas, Siap Memproduksi Tas Pengganti Plastik dalam Jumlah Banyak.

Tas yang kami produksi mengutamakan Ketepatan Waktu, dan Kualitas Produksi untuk Menjaga Kepuasan Customer.

[/vc_cta][vc_mad_products type=”” layout=”type_3″ columns=”4″ items=”4″ show=”” categories=”244″ title=”Tas Jinjing Batik”][/vc_column][/vc_row]