Sudah tau belum larangan penggunaan kantong plastik sudah berlaku?
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat.